AMBON — DPRD Provinsi Maluku membuka peluang untuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam memperkuat pembangunan dan pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury, melalui keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (20/10/2026).
Tantangan geografis dan kebutuhan kebijakan khusus
Wattimury menilai karakter kepulauan Maluku menuntut pendekatan pembangunan kesehatan yang menyesuaikan kondisi tiap pulau, bukan sekadar penambahan fasilitas atau tenaga medis di pusat kota. Hal-hal seperti transportasi medis, infrastruktur pendukung, serta distribusi tenaga kesehatan menjadi faktor krusial agar layanan mencapai masyarakat di pulau terpencil.
“Pembangunan kesehatan juga berkaitan dengan kebijakan pembangunan di bidang lain. Karena itu, semuanya harus disinkronkan agar perencanaan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wattimury.
Menurut Wattimury, langkah perencanaan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri: kebijakan kesehatan perlu terintegrasi dengan visi dan misi gubernur serta prioritas pembangunan daerah. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih program antarinstansi dan memastikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Perda sebagai instrumen pemastian pembiayaan dan mekanisme
DPRD membuka peluang pembahasan Perda jika kajian awal menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk melaksanakan konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Melalui Perda, arah kebijakan diharapkan memiliki kepastian hukum, termasuk dalam penentuan kebutuhan anggaran serta mekanisme pelaksanaan program-program kesehatan yang disesuaikan kondisi geografis Maluku.
Wattimury menyebut bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mulai menggagas konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Konsep ini kini berada pada tahap pengkajian dan diharapkan segera dimatangkan sehingga dapat menjadi pedoman dalam memperluas jangkauan pelayanan di seluruh wilayah provinsi.
Prioritas aspek yang perlu dipertimbangkan
- Transportasi medis: mekanisme rujukan antar pulau, ketersediaan ambulans laut/udara, dan jaringan komunikasi darurat.
- Infrastruktur pendukung: fasilitas kesehatan di pulau kecil, ketersediaan obat dan peralatan, serta fasilitas penyimpanan vaksin.
- Pemerataan tenaga kesehatan: insentif penempatan, pelatihan berbasis konteks lokal, dan pembagian tugas tenaga kesehatan antar wilayah.
- Sinkronisasi lintas sektor: keterkaitan dengan sektor transportasi, pendidikan, dan infrastruktur dasar untuk menunjang pelayanan kesehatan.
Untuk memperjelas elemen-elemen yang perlu diatur, dapat dipetakan secara sederhana sebagai berikut:
| Komponen | Fungsi dalam Perda |
|---|---|
| Pembiayaan | Penentuan alokasi anggaran khusus untuk layanan kepulauan dan mekanisme pencairan |
| Transportasi medis | Aturan rujukan antarpulau, dukungan kapal/helikopter medis, dan tarif layanan darurat |
| SDM kesehatan | Skema penempatan, insentif, dan program penguatan kapasitas tenaga kesehatan |
Konsekuensi kebijakan bagi masyarakat
Jika Perda direalisasikan berdasar kajian yang matang, masyarakat di pulau-pulau terpencil berpotensi mendapatkan akses layanan medis yang lebih cepat dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan yang terintegrasi berpeluang mengurangi beban rujukan jarak jauh ke pusat-pusat layanan di kota besar dan menurunkan risiko keterlambatan penanganan darurat.
Namun, penyusunan dan implementasi Perda membutuhkan data yang akurat, anggaran yang memadai, serta koordinasi antarlembaga pemerintah daerah. DPRD menyatakan akan membuka ruang pembahasan lebih lanjut jika hasil kajian Dinas Kesehatan menunjukkan perlu adanya regulasi khusus.
Pemantauan terhadap proses kajian tersebut serta partisipasi publik akan menjadi penting untuk memastikan Perda yang dihasilkan betul-betul menjawab kebutuhan layanan kesehatan di Maluku secara berkeadilan.
Penulis: Putri Maheswari, Editor Kesehatan ZTL. Laporan berdasarkan keterangan tertulis DPRD Provinsi Maluku.