MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memperluas jaringan kemitraan institusional dengan menandatangani nota kesepahaman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan. Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Balai Sidang Muktamar Ke-47 Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin, sebagai bagian rangkaian acara Wisuda Ke-89 Unismuh Makassar.
Ruang lingkup kerja sama
Nota kesepahaman yang ditandatangani Rektor Unismuh Makassar, Dr Ir Abd Rakhim Nanda, MT, IPU, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Hernowo Sugiastanto, Bc.IP., S.Sos., M.Si., menetapkan fokus kolaborasi pada empat pilar utama Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Dalam dokumen kerja sama itu tercantum beberapa kegiatan inti yang menjadi prioritas pelaksanaan antara lain pelaksanaan program magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), penyelenggaraan pelatihan, lokakarya, dan bimbingan teknis yang diarahkan memperkuat kompetensi sumber daya manusia, baik di lingkungan akademik maupun pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Pelaksanaan dan tindak lanjut
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Pelaksanaannya akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala, minimal sekali dalam enam bulan. Para pihak sepakat bahwa pelaksanaan teknis program akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama terpisah yang dapat melibatkan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel dan fakultas-fakultas di Unismuh Makassar.
Secara khusus, kerja sama ini membuka peluang bagi mahasiswa Unismuh untuk mengikuti magang dan KKN di lingkungan pemasyarakatan, sehingga mereka memperoleh pengalaman lapangan langsung dan dapat menerapkan keilmuan yang diperoleh selama perkuliahan.
- Bidang utama: pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
- Bentuk kegiatan: magang, KKN, pelatihan, lokakarya, bimbingan teknis.
- Durasi nota: lima tahun; monitoring setiap enam bulan.
Manfaat bagi mahasiswa dan lembaga pemasyarakatan
Bagi mahasiswa, kerja sama ini memberikan akses pengalaman praktik profesional di lingkungan pemasyarakatan yang umumnya jarang dijadikan lokasi KKN atau magang pada skala luas. Bagi Kanwil Ditjenpas Sulsel, kemitraan dengan institusi pendidikan tinggi membuka ruang untuk pengembangan program pembinaan, penelitian kebijakan, serta implementasi program pembinaan yang berlandaskan penelitian dan pengabdian berbasis keilmuan.
Selain itu, nota kesepahaman juga mencakup peluang pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dan pelaksanaan program Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, yang menunjukkan orientasi kerja sama tidak semata administratif tetapi juga bernilai kultural dan keagamaan sesuai misi perguruan tinggi Muhammadiyah.
Penguatan jejaring dan tata kelola
Penandatanganan kerja sama dalam momentum wisuda menandai upaya strategis Unismuh Makassar memperluas jejaring kelembagaan bersama instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan. Kesepakatan ini dapat menjadi basis penguatan tata kelola pendidikan vokasional, penelitian terapan, serta pengabdian masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan lokal, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam jangka menengah, perjanjian teknis yang akan disusun diharapkan menghasilkan program-program konkret dengan indikator kinerja yang jelas, sehingga evaluasi berkala setiap enam bulan dapat menunjukkan capaian yang terukur bagi kedua pihak.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Pihak penandatangan | Rektor Unismuh Makassar dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel |
| Tanggal | 20 Oktober 2026 |
| Tempat | Balai Sidang Muktamar Ke-47 Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin |
| Masa berlaku | Lima tahun |
| Monitoring | Minimal sekali setiap enam bulan |
Catatan penting bagi publik, khususnya civitas akademika dan mitra pemasyarakatan, adalah menunggu rencana kerja teknis yang akan dirumuskan sebagai tindak lanjut nota ini. Perjanjian teknis akan menentukan unit pelaksana, alur magang dan KKN, serta mekanisme evaluasi yang harus ditaati untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Kerja sama antara institusi pendidikan tinggi swasta dan instansi pemasyarakatan seperti ini menjadi contoh sinergi lintas sektor yang potensial meningkatkan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan pelayanan publik dan pembinaan masyarakat. Keberlanjutan dan dampak nyata kerja sama akan bergantung pada komitmen pelaksanaan dan pemantauan berkala yang telah disepakati kedua pihak.