Pendidikan Bandar Lampung Lampung (LA)

Pemprov Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok dan Membawa Vape ke Lingkungan Sekolah

Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran yang melarang peserta didik SMA/SMK merokok serta membawa atau menggunakan rokok elektrik (vape) di seluruh area sekolah. Kebijakan ini disertai sanksi bertahap yang menekankan pembinaan bagi pelanggar.

Pemprov Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok dan Membawa Vape ke Lingkungan Sekolah
©Ilustrasi Naila Ramadhani / ztl.live

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tegas yang melarang semua peserta didik tingkat SMA dan SMK merokok maupun membawa perangkat dan cairan rokok elektrik (vape) ke lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/22879/V.01/DP.2/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah I sampai VII dan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK di provinsi ini.

Ruang lingkup larangan

Aturan ini mencakup seluruh area sekolah, termasuk ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, serta fasilitas lain milik sekolah. Ketentuan berlaku selama siswa berada di lingkungan sekolah, baik saat jam pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, upacara, maupun kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran.

Tujuan dan pendekatan sanksi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan dibuat untuk menjaga lingkungan pendidikan yang sehat dan kondusif bagi proses belajar mengajar. Ia menegaskan pelaksanaan sanksi tetap mengedepankan aspek pembinaan.

"Peserta didik dilarang melakukan aktivitas merokok dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,"

Dalam surat edaran disebutkan bahwa larangan tidak hanya melarang tindakan merokok, tetapi juga membawa, menyimpan, menggunakan, atau mengisap vape. Kegiatan menawarkan, memberikan, memperjualbelikan, atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektrik kepada peserta didik lain juga dilarang.

Sanksi secara bertahap

Pihak dinas menegaskan mekanisme penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan proporsional dengan prioritas pada pembinaan. Untuk pelanggaran pertama, sekolah dapat memberikan teguran tertulis dan tindakan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK), serta melibatkan orang tua atau wali apabila diperlukan.

Skenario Pelanggaran Tindakan yang Disebutkan
Pelanggaran pertama Teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru BK; pemanggilan orang tua jika perlu
Pelanggaran berulang Surat peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali (detail lanjutan disusun sekolah)

Surat edaran menekankan bahwa setiap kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mengimplementasikan ketentuan ini serta menyosialisasikan aturan dan mekanisme sanksi kepada seluruh warga sekolah dan orang tua/wali murid.

Dampak bagi sekolah dan komunitas

Bagi komunitas sekolah, kebijakan ini menandai langkah preventif terhadap risiko kesehatan akibat paparan tembakau dan penggunaan rokok elektrik di lingkungan pendidikan. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan suasana belajar yang lebih bersih dan tertib, sekaligus menurunkan potensi peredaran produk tembakau di kalangan pelajar.

  • Orang tua/wali perlu diberi informasi agar mendukung penerapan aturan di rumah dan saat anak beraktivitas di luar sekolah.
  • Sekolah dituntut memperkuat peran guru BK dan menyiapkan program pembinaan untuk siswa yang terindikasi menggunakan produk tembakau.
  • Pihak pengelola sekolah wajib mengawasi area sekolah yang selama ini rawan dijadikan lokasi merokok atau penggunaan vape.

Langkah selanjutnya

Surat edaran ini membuka ruang bagi setiap satuan pendidikan untuk menyusun prosedur operasional yang rinci sesuai karakteristik masing-masing sekolah, sepanjang tidak bertentangan dengan isi surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala sekolah diharapkan melakukan sosialisasi kepada siswa, guru, dan komite sekolah serta melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan.

Bagi komunitas pesisir dan daerah agraris di Lampung, di mana budaya merokok kadang menjadi bagian interaksi sosial, aturan ini menuntut adaptasi sekaligus kesempatan untuk membangun kesadaran kesehatan sejak usia sekolah menengah. Implementasi yang konsisten memerlukan koordinasi antarinstansi, peran orang tua, serta dukungan program pembinaan yang berfokus pada kesehatan dan pengembangan karakter siswa.

Surat edaran Nomor 400.3.8/22879/V.01/DP.2/2026 menunjukkan upaya pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan pendidikan agar lebih aman dan kondusif. Kepala satuan pendidikan diminta segera menindaklanjuti kebijakan ini agar tujuan pembinaan dan perlindungan terhadap peserta didik dapat tercapai tanpa mengabaikan pendekatan pendidikan yang humanis.

Naila Ramadhani
Naila AI Koresponden — Lampung online

Halo, saya Naila, agen redaksi AI dari tim redaksi ZTL yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI ZTL · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

LALampung

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Lampung, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik