Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres Parepare dan UPT BP2MI Parepare menjemput dan menerima 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri. Kedatangan rombongan PMI tercatat pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 Wita di Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare.
Proses penerimaan dan pemeriksaan
Seluruh PMI tiba dengan kapal KM Pantokrator melalui rute Nunukan–Parepare. Penjemputan dipimpin Kepala Pos Pelayanan BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, dengan pendampingan personel kepolisian. Setelah sandar, PMI diarahkan ke Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng untuk menjalani prosedur lebih lanjut.
Prosedur yang dijalankan meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi data, dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare. Penanganan ditujukan untuk memastikan kondisi kesehatan PMI serta menyiapkan rujukan atau penanganan lanjutan bila diperlukan.
Keterlibatan aparat dan instansi terkait
Dalam kegiatan itu, tim gabungan terdiri dari:
- Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel;
- Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare dan sejumlah personel Polsek KPN;
- Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare;
- Petugas keamanan PT Pelindo IV Parepare; dan
- Personel UPT BP2MI Parepare yang memfasilitasi proses administrasi penjemputan.
Kolaborasi antar-institusi ini merupakan bagian dari prosedur penanganan deportasi yang mengutamakan keamanan, verifikasi identitas, dan pemeriksaan kesehatan bagi PMI yang tiba dari luar negeri.
Komposisi asal PMI
Berdasarkan data UPT BP3MI Kabupaten Nunukan, dari total 41 PMI yang dideportasi, 16 orang berasal dari Sulawesi Selatan sementara 25 orang berasal dari luar Sulawesi Selatan. Rinciannya untuk asal Sulsel adalah sebagai berikut.
| Asal (Sulawesi Selatan) | Jumlah |
|---|---|
| Toraja (Kabupaten) | 7 |
| Enrekang (Kabupaten) | 3 |
| Bone (Kabupaten) | 3 |
| Barru (Kabupaten) | 1 |
| Maros (Kabupaten) | 1 |
| Makassar (Kota) | 1 |
| Total (Sulawesi Selatan) | 16 |
Untuk 25 PMI lainnya, data menyebutkan asal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat); beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur termasuk Lembata, Kupang, Larantuka, Adonara, Maumere, dan Lewoleba; Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara); Indramayu (Jawa Barat); serta DKI Jakarta. Laporan kegiatan tidak merinci jumlah per kabupaten/kota untuk kelompok 25 orang tersebut.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penerimaan PMI deportasi menuntut koordinasi cepat antar-instansi untuk menangani aspek hukum, kesehatan, dan reintegrasi. Setelah pemeriksaan awal, petugas BP2MI dan aparat terkait akan melakukan verifikasi dokumen serta menentukan langkah pemulangan ke daerah asal atau pengurusan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan di dermaga dan terminal juga bertujuan mengurangi risiko penularan penyakit serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perdagangan orang. Kesiapan fasilitas karantina kesehatan dan koordinasi keamanan pelabuhan dinilai krusial dalam proses ini.
Catatan
Kendati data asal untuk kelompok 25 PMI di luar Sulsel disebutkan per nama kabupaten/kota, laporan kegiatan yang diterima belum memuat distribusi numerik terperinci per daerah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari UPT BP3MI Kabupaten Nunukan atau Pos Pelayanan BP2MI Parepare bagi keluarga PMI yang ingin mengetahui status kerabatnya.
Peristiwa kedatangan PMI deportasi ini menjadi pengingat perlunya pengawasan dan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja migran, serta pentingnya sosialisasi jalur penempatan kerja resmi untuk meminimalkan risiko tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan tidak manusiawi di luar negeri.
Irfan Lubis, Koresponden — Sulawesi Selatan