Wamena — Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan yang diangkat melalui mekanisme otonomi khusus (otsus) resmi dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji di Wamena, Senin (19/10/2026). Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Hongkun Otoh, dan menandai selesainya proses seleksi yang berlangsung hampir dua tahun.
Proses pelantikan dan dasar hukum
Pengucapan sumpah dan janji terhadap ke-11 anggota itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2250 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPR Papua Pegunungan menjadi 56 orang, terdiri atas 45 anggota hasil pemilihan melalui partai politik dan 11 anggota melalui mekanisme pengangkatan jalur otsus.
Harapan pimpinan dewan
Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, menilai pelantikan tersebut menutup rangkaian proses pengangkatan yang diwarnai dinamika. Ia berharap pengalaman dan dinamika selama proses tersebut tidak mengurangi semangat kerja para anggota baru dalam melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap dengan segala dinamika yang terjadi agar tidak mengurangi semangat bagi saudara-saudari anggota DPR Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,"
Yos juga menjelaskan bahwa setelah mengucapkan sumpah dan janji, ke-11 anggota tersebut akan ditempatkan pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR Papua Pegunungan. Hak dan kewajiban mereka akan segera didistribusikan ke dalam struktur komisi dan badan legislatif sesuai kuota yang diatur di tata tertib.
Penempatan dalam alat kelengkapan dewan
Pernyataan pimpinan dewan menunjukkan bahwa proses penempatan anggota hasil pengangkatan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme internal DPR daerah. Penempatan ini menentukan tugas komisi, peran pengawasan, dan fungsi legislasi yang akan dijalankan oleh anggota baru selama sisa masa jabatan.
- Tanggal pelantikan: 19 Oktober 2026
- Pemimpin pengucapan sumpah: Hongkun Otoh (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura)
- Dasar hukum: Keputusan Mendagri No. 100.2.1.4-2250 Tahun 2026
- Jumlah anggota DPR setelah pelantikan: 56 orang (45 hasil pemilihan + 11 jalur otsus)
Dampak terhadap tata kelola daerah
Dengan bertambahnya anggota yang mengisi kuota otsus, DPR Papua Pegunungan kini diharapkan dapat menyelesaikan agenda legislatif, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi prioritas untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penempatan anggota pada alat kelengkapan dewan menjadi langkah penting agar fungsi-fungsi tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan tugas yang diamanatkan.
Ketidakpastian yang muncul selama proses pengangkatan memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme seleksi dan transparansi penempatan. Meski demikian, pimpinan dewan menegaskan bahwa tata tertib internal menjadi acuan utama untuk menjaga kelancaran distribusi hak dan tugas di dalam lembaga.
Respons pemerintah daerah
Sumber-sumber publik menyebutkan Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan setelah proses panjang pengangkatan. Pernyataan lengkap gubernur tercatat dalam forum rapat paripurna namun belum terdapat kutipan lanjut dalam rilis awal pelantikan.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Jumlah anggota DPR (sebelum) | 45 (hasil pemilihan) |
| Anggota jalur otsus | 11 (dilantik 19 Oktober 2026) |
| Jumlah anggota DPR (setelah) | 56 |
Pelantikan ini menjadi titik awal bagi anggota DPR yang baru untuk segera mengambil peran dalam pembahasan anggaran daerah, penyusunan peraturan daerah, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di tingkat provinsi. Bagi masyarakat, langkah selanjutnya yang penting adalah pemantauan terhadap kinerja perwakilan daerah, terutama terkait pelayanan dasar dan isu-isu pembangunan yang menyentuh kesejahteraan keluarga di wilayah Papua Pegunungan.
Peliputan lanjutan akan melihat penempatan anggota pada alat kelengkapan dewan serta program kerja prioritas yang disusun untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Hana Kambu, Koresponden — Papua Pegunungan