Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Penindakan itu mengamankan 6.500 liter solar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Awal pengungkapan dan penindakan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Tim Subdit IV Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lapangan hingga menemukan tempat penyimpanan serta praktik perdagangan BBM subsidi yang diduga menyalahi ketentuan pada Senin, 19 Oktober 2026.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, Rabu (21/10/2026).
Peran tersangka dan barang bukti
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang ditetapkan berinisial FG (24) dan SG (27). FG diduga sebagai pemilik gudang yang dipakai untuk menyimpan BBM subsidi, sedangkan SG diduga pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir atau memindahkan solar bersubsidi tersebut.
| Barang bukti | Jumlah | Lokasi | Tanggal pengungkapan |
|---|---|---|---|
| Bio Solar (diamankan) | 6.500 liter | Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak | 19 Oktober 2026 |
Dampak dan indikasi praktik
Modus yang diduga dilakukan adalah penimbunan dan perdagangan BBM subsidi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga subsidi dan harga pasar. Praktik semacam ini berpotensi mengurangi pasokan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, petani dan angkutan rakyat, serta merugikan negara karena gangguan pada distribusi dan penyalahgunaan alokasi subsidi.
Selain dampak ekonomi, penimbunan BBM dalam gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Kebocoran atau kelalaian penyimpanan dapat memicu kebakaran atau pencemaran tanah dan air jika bahan bakar tersebut tumpah.
Langkah penegakan hukum dan pemeriksaan lanjutan
Polda Riau menyatakan kedua tersangka telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik akan menggali jaringan distribusi, asal pasokan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai penjualan BBM subsidi ilegal ini. Barang bukti dan keterangan tersangka akan menjadi dasar penetapan status hukum berikutnya.
Beberapa hal yang akan menjadi fokus penyidikan antara lain:
- Asal muatan Bio Solar yang diamankan.
- Dokumentasi dan legalitas pengangkutan serta penyimpanan BBM.
- Rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
Apa yang perlu diperhatikan masyarakat
Penertiban dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi penting bagi kepentingan publik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas pengisian, penyimpanan, atau perdagangan BBM subsidi yang mencurigakan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait. Informasi masyarakat sering menjadi kunci awal pengungkapan praktik ilegal seperti yang terungkap di Kandis.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar pelaku usaha dan pengangkut bahan bakar mematuhi aturan dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan demi menghindari sanksi pidana serta menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi kelompok penerima manfaat.
Penyidikan lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini merupakan praktik lokal tersendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Masyarakat dan pelaku usaha di Riau perlu waspada karena penyalahgunaan BBM subsidi dapat berdampak luas pada ekonomi lokal dan keselamatan lingkungan.
Peliputan lanjutan akan mengikuti perkembangan proses penyidikan serta upaya aparat dalam menekan praktik penyelewengan yang merugikan publik dan negara.