Sorong — Personel gabungan Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat Daya mengamankan sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Dofior 2026 di depan Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong, pada Senin malam, 19 Oktober 2026.
Temuan saat razia di depan bandara
Kegiatan razia dipimpin oleh Kasubid Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H., dan melibatkan petugas antara lain IPTU Rudolf Kasenda, S.Tr.K., serta IPDA Junias Panjaitan, S.H. Pelaksanaan operasi juga didampingi personel Bidpropam Polda Papua Barat Daya.
Dalam pengawasan operasional, petugas menghentikan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vino berwarna merah. Pengendara sempat melarikan diri ketika didekati, namun kemudian berhasil diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan ditemukan sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Barang bukti dan penanganan awal
Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Hingga laporan ini disusun, petugas belum merilis detail berat total barang bukti, identitas tersangka, atau hasil laboratorium forensik terhadap paket yang diamankan.
Tujuan operasi dan imbauan kepolisian
Operasi Pekat II Dofior 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya. Dalam rilis resmi, Polda menegaskan komitmen peningkatan aktivitas pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di area publik seperti bandara.
Dampak lokal dan peran masyarakat
Penindakan di lokasi lalu lintas utama seperti depan Bandara DEO menjadi penting karena area tersebut menjadi pintu masuk dan keluar bagi banyak orang, termasuk barang yang berisiko disalahgunakan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika kepada aparat setempat.
- Lokasi razia: depan Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong.
- Tanggal operasi: Senin malam, 19 Oktober 2026.
- Barang bukti awal: 9 paket diduga berisi ganja.
- Unit penerima barang bukti: Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota.
Konteks penegakan hukum di Papua Barat Daya
Polda Papua Barat Daya aktif melaksanakan operasi kepolisian terpadu untuk menangani berbagai gangguan keamanan, termasuk peredaran narkotika. Penindakan seperti ini menunjukkan fokus aparat pada pengawasan titik-titik rawan peredaran, namun juga menimbulkan kebutuhan transparansi lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan tindak lanjut hukum terhadap pelaku serta distribusi barang bukti.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Operasi | Operasi Pekat II Dofior 2026 |
| Lokasi | Depan Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Kota Sorong |
| Tanggal | 19 Oktober 2026 (malam) |
| Barang bukti | 9 paket diduga ganja |
| Unit penerima | Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota |
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi lebih rinci terkait identitas pelaku, berat total barang bukti, atau hasil tes laboratorium terhadap paket yang ditemukan. Polda dan Polresta Sorong Kota berpeluang memberikan informasi lebih lanjut seiring proses penyidikan berjalan.
Penindakan ini menekankan perlunya koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menutup celah peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. Masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas mencurigakan demi ketertiban dan keselamatan publik.
Laporan ini disusun berdasarkan rilis Humas Polda Papua Barat Daya dan keterangan awal aparat yang bertugas di lapangan.