Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya mengungkap dua perkara terpisah yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis atau yang biasa disebut sinte. Penangkapan berlangsung pada 18 dan 19 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda: Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Dua orang diamankan bersama barang bukti yang totalnya mencapai 38,33 gram bruto.
Rangkaian penangkapan dan barang bukti
Kasus pertama dicatat petugas pada Minggu sore, 18 Oktober 2026, di Jalan Mawar, Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Pada operasi itu, tim operasional Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial KA alias AL. Dari badan dan kediaman tersangka ditemukan paket yang diduga berisi tembakau sintetis seberat 16,18 gram bruto, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas pengemasan dan pencampuran.
Keesokan harinya, Senin 19 Oktober 2026, penyelidikan berlanjut di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Bersama Satresnarkoba Polres setempat, petugas menangkap tersangka berinisial MT alias M. Dari lokasi kedua ditemukan sinte seberat 22,15 gram bruto dan beberapa perlengkapan yang diduga dipakai untuk mengolah atau mengemas bahan terlarang tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito. Kedua tersangka bersama barang bukti kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Detail barang bukti
| Lokasi | Tanggal | Tersangka (inisial) | Berat bukti (gram bruto) | Barang lain |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Sorong (Jalan Mawar, Mariyai) | 18 Oktober 2026 | KA alias AL | 16,18 | Telepon genggam, plastik klip, lakban, korek gas, wadah pencampur |
| Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat (Jalan Raya Waisai, Perumahan 10) | 19 Oktober 2026 | MT alias M | 22,15 | Telepon genggam, gunting, tas, wadah pencampur |
Upaya penegakan dan penyelidikan lanjutan
Polda Papua Barat Daya menyatakan masih mendalami asal muasal barang bukti tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, analisis bukti forensik, serta penelusuran jalur peredaran. Jika terbukti terhubung ke jaringan, kasus ini dapat berkembang menjadi penyidikan peredaran yang melibatkan pihak lain.
Imbauan kepada masyarakat
Polda PBD kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Dalam upaya pencegahan, keterlibatan komunitas lokal, tokoh adat dan lembaga pendidikan dinilai penting untuk mengurangi permintaan dan dampak sosial dari penggunaan zat sintetis.
- Waktu kejadian: 18–19 Oktober 2026
- Jumlah tersangka: 2 orang (inisial KA/AL dan MT/M)
- Total barang bukti: 38,33 gram bruto sinte
Sebelumnya, aparat kepolisian di wilayah Papua dan Papua Barat menghadapi tantangan berupa peredaran narkotika jenis baru termasuk sintetis yang berpotensi lebih berbahaya karena kandungan bahan kimia pembuatnya. Penegakan hukum yang konsisten dipandang perlu disertai langkah-langkah pencegahan berbasis masyarakat agar laju peredaran dapat ditekan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berjalan di unit Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya. Penyelidikan lebih mendalam akan menentukan apakah akan ada pihak tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka atau pengembangan kasus lintas wilayah.
Pelaporan ini dibuat berdasarkan keterangan resmi Polda Papua Barat Daya dan catatan penindakan di lokasi kejadian. Informasi lebih lanjut menunggu perkembangan penyidikan dan rilis resmi dari pihak kepolisian.