Sorong — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya mengamankan 21 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) yang diduga merupakan satwa dilindungi dari atas kapal KM Sinabung, saat kapal bersandar di Pelabuhan Pelni Kota Sorong, Senin siang, 19 Oktober 2026.
Penemuan itu dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Papua Barat Daya dalam operasi pengawasan lalu lintas laut dan pemeriksaan barang di kapal penumpang dan kargo yang merapat di pelabuhan.
Pendokumentasian dan penanganan awal
Menurut keterangan resmi Polda, setelah menemukan burung-burung tersebut petugas melakukan pendokumentasian lengkap dan membuat berita acara penemuan barang bukti. Selanjutnya seluruh koleksi nuri hitam itu dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Penanganan temuan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kelestarian satwa liar,"
ucap Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Budy Utomo, S.I.K., ketika dikonfirmasi atas temuan tersebut.
Penyelidikan untuk mengungkap asal usul dan tujuan pengangkutan
Subdit Gakkum telah memproses laporan berupa Laporan Polisi Model A dan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Tujuan penyelidikan adalah menelusuri kepemilikan burung, asal-usul, serta tujuan pengangkutannya agar dapat diambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka atau motif pengangkutan. Barang bukti dan dokumen kapal saat ini menjadi fokus pemeriksaan untuk menentukan apakah ada pelanggaran administratif, kepemilikan ilegal, atau jaringan perdagangan satwa.
Imbauan aparat kepada masyarakat
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, menjual, mengangkut, atau memelihara satwa liar dilindungi tanpa izin. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa yang melanggar hukum.
- Penemuan: 21 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra)
- Lokasi: KM Sinabung saat bersandar di Pelabuhan Pelni Kota Sorong
- Tanggal: Senin, 19 Oktober 2026
- Penindak: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya
- Penitipan: BBKSDA Papua Barat Daya
Peran BBKSDA dan langkah konservasi
Penitipan sementara kepada BBKSDA bertujuan memastikan kondisi satwa mendapat pemeriksaan kesehatan, perawatan, serta penilaian status konservasi. BBKSDA selanjutnya akan menentukan langkah rehabilitasi, pelepasliaran, atau penanganan lainnya sesuai regulasi konservasi sumber daya alam hayati.
Pentingnya keterlibatan BBKSDA adalah untuk menjamin kesejahteraan hewan yang ditemukan dan sekaligus menyediakan data ilmiah terkait asal-usul atau kondisi populasi, yang dapat menjadi bukti pendukung dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dampak lokal dan potensi perdagangan satwa
Sorong dan wilayah pesisir Papua Barat Daya menjadi jalur penting transportasi antarpulau. Penemuan sejumlah besar nuri hitam dalam satu kapal menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya pemindahan satwa dilindungi secara terorganisir. Jika terbukti sebagai praktik perdagangan ilegal, kasus ini dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di luar daerah.
Sementara itu, kasus ini juga memperlihatkan kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap muatan di kapal-kapal domestik yang melayani rute perairan regional, termasuk pemeriksaan rutin oleh aparat pelabuhan dan penegak hukum.
Langkah hukum dan lanjutannya
Penyelidikan yang dilakukan Subdit Gakkum akan menentukan apakah berkas kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan. Bila ditemukan unsur pidana, penyidik akan menetapkan tersangka dan merujuk pada pasal-pasal terkait perlindungan satwa liar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup sekaligus melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penegakan hukum dan rehabilitasi satwa.
| Unsur | Fakta |
|---|---|
| Jenis satwa | Nuri hitam (Chalcopsitta atra) |
| Jumlah | 21 ekor |
| Kapal | KM Sinabung |
| Lokasi penemuan | Pelabuhan Pelni Kota Sorong |
| Penangan awal | Ditpolairud (dokumen & berita acara) dan penitipan ke BBKSDA |
Penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya praktik perdagangan atau pengangkutan satwa dilindungi. Liputan ini akan diperbarui seiring perkembangan hasil penyelidikan dan pernyataan resmi dari pihak BBKSDA maupun Polri.