Perubahan tarif untuk menyesuaikan pola kunjungan
Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan konsep tarif baru untuk layanan parkir pada sejumlah kawasan objek wisata dan ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini muncul setelah evaluasi menunjukkan bahwa durasi parkir di lokasi wisata cenderung lebih lama—sering mencapai satu hingga dua jam—sehingga struktur tarif flat dianggap tidak lagi rasional.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, menyatakan rencana uji coba akan diterapkan pada enam titik yang dipilih sebagai lokasi percobaan. Tujuan utama adalah menyesuaikan biaya parkir dengan durasi kunjungan sekaligus mendorong peningkatan fasilitas parkir oleh pengelola kawasan.
Lokasi uji coba dan besaran tarif
| Lokasi | Tarif Khusus (Rencana) |
|---|---|
| Taman Loang Baloq | Rp2.000 (sepeda motor) / Rp3.000 (mobil) |
| RTH Pagutan | Rp2.000 / Rp3.000 |
| Teras Udayana | Rp2.000 / Rp3.000 |
| Pantai Ampenan | Rp2.000 / Rp3.000 |
| Taman Selagalas | Rp2.000 / Rp3.000 |
| Lapangan Taman Sangkareang | Rp2.000 / Rp3.000 |
Sopandi menilai tarif dasar yang berlaku saat ini, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, kurang representatif bagi lokasi yang rata-rata dikunjungi dalam jangka waktu lebih panjang. Dengan tarif khusus tersebut, Dishub berharap beban biaya parkir lebih mencerminkan pemanfaatan ruang oleh pengunjung.
"Dalam rencana tersebut, tarif khusus yang akan diterapkan adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil,"
Rencana tarif progresif dan dorongan investasi
Selain tarif tetap khusus, Dishub juga mengkaji skema tarif progresif di mana biaya parkir naik seiring bertambahnya durasi layanan, menyerupai sistem di pusat perbelanjaan. Model ini dimaksudkan untuk mendorong pengelola kawasan wisata berinvestasi pada fasilitas penunjang parkir, seperti pelataran yang memadai, penataan akses masuk dan keluar, serta pemasangan rambu yang jelas.
- Mengurangi kepadatan di lokasi populer dengan pengaturan durasi yang lebih adil;
- Mendorong investasi pihak ketiga untuk pengembangan infrastruktur parkir;
- Meningkatkan kemungkinan penggunaan teknologi pembayaran digital untuk efisiensi.
Contoh teknologi yang disebutkan sebagai bagian dari rencana pengembangan adalah penggunaan portal barrier dan mesin struk pembayaran otomatis. Sistem digital juga dipandang dapat mempermudah pemantauan pendapatan retribusi parkir dan transparansi pengelolaan.
Koordinasi antardinas untuk menghindari tumpang tindih
Dishub menyadari potensi tumpang tindih kewenangan antara biaya masuk objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan retribusi parkir yang menjadi domain Dishub. Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) dan menawarkan solusi pengelolaan terintegrasi. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengelolaan terpusat agar tarif masuk dan retribusi parkir dapat diatur di bawah satu mekanisme agar tidak menyulitkan pengunjung.
Rencana uji coba pada enam titik itu akan menjadi pijakan evaluasi lebih lanjut. Jika efektif, skema ini berpotensi diperluas ke lokasi wisata lain di Mataram. Dampak kebijakan akan dirasakan tidak hanya oleh pengunjung, tetapi pula oleh pedagang lokal, pengelola kawasan, dan pihak ketiga yang berminat berinvestasi pada fasilitas parkir.
Sementara langkah teknis dan jadwal pelaksanaan uji coba belum diuraikan secara rinci oleh Dishub, perubahan kebijakan ini menegaskan upaya pemerintah kota untuk menata kembali layanan publik yang berkaitan dengan pariwisata dan ruang terbuka di Mataram. Warga dan pelaku usaha di kawasan wisata diharapkan mengikuti perkembangan kebijakan ini agar dapat menyesuaikan operasional dan layanan kepada pengunjung.