Penertiban terkait dugaan pelanggaran tata ruang
Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Senopaty Land dengan menghentikan sementara pelayanan di bangunan yang diduga berfungsi sebagai bengkel. Salah satu tindakan konkret yang dilakukan adalah pemutusan aliran listrik pada lokasi tersebut sebagai bagian dari tahap penindakan administratif.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kawasan Senopaty Land di Ruang Rapat Sekda, Senin, 19 Oktober 2026. Rapat dimaksud digelar untuk menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang serta memastikan setiap bangunan dan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilaksanakan secara konsisten,"
Dalam pernyataannya, Amir Hasan menekankan bahwa setiap tindakan harus dilaksanakan secara terukur dan berlandaskan prosedur agar memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyatakan bahwa penanganan pelanggaran membutuhkan koordinasi antarperangkat daerah agar langkah penindakan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah penindakan dan tujuan pengawasan
Pemutusan aliran listrik pada bangunan yang diduga menjalankan kegiatan bengkel menjadi bagian dari tahapan penghentian sementara pelayanan umum. Langkah ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menegakkan ketentuan tata ruang dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan—dengan tujuan menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta kelancaran pembangunan kota.
- Rapat pengawasan dan pengendalian dipimpin Sekda Kota Kendari.
- Penindakan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prosedur.
- Langkah awal mencakup penghentian sementara pelayanan dan pemutusan aliran listrik.
- Koordinasi antarperangkat daerah menjadi prasyarat pelaksanaan penindakan.
Konsekuensi administratif dan harapan pemerintah
Pemkot Kendari menegaskan bahwa setiap pelanggaran pemanfaatan ruang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penghentian layanan diharapkan menjadi sinyal bahwa tata ruang dan perizinan kota merupakan aspek yang diawasi secara aktif untuk mencegah praktik penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Pemerintah kota juga mendorong agar seluruh pembangunan dan kegiatan usaha di Kendari dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Keputusan untuk menghentikan sementara layanan publik dan memutus listrik ditujukan untuk memastikan tidak terjadi keberlanjutan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang hingga persoalan perizinan dan kepatuhan terselesaikan.
Tabel ringkasan tindakan dan status
| Tindakan | Status |
|---|---|
| Penghentian sementara pelayanan umum di lokasi bengkel | Dilaksanakan |
| Pemutusan aliran listrik | Dilaksanakan |
| Rapat pengawasan dan pengendalian kawasan | Dipimpin Sekda, telah dilaksanakan |
Pemkot berharap langkah-langkah yang diambil dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap tata ruang di Kota Kendari. Langkah terukur dan koordinasi antar-perangkat daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa menimbulkan persoalan hukum atau sosial yang berkepanjangan.
Untuk tindak lanjut, Pemkot Kendari akan melanjutkan proses administrasi sesuai alur dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk upaya verifikasi perizinan dan penataan kembali penggunaan bangunan yang bersangkutan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kendari yang disampaikan pada rapat pengawasan dan pengendalian kawasan Senopaty Land.