Lingkungan Nabire Papua Tengah (PT)

Satgas PKH Tutup Tambang Emas Seluas 275,36 Ha di Nabire, IUP Dicabut

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menutup dan mengambil alih areal tambang emas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Izin usaha dicabut dan pengelolaan akan diserahkan kepada BUMN.

Satgas PKH Tutup Tambang Emas Seluas 275,36 Ha di Nabire, IUP Dicabut
©Ilustrasi Anatole Kogoya / ztl.live

NABIRE — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menertibkan dan mengambil alih sebuah areal pertambangan emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Kawasan yang sebelumnya dikelola oleh PT Kristalin Eka Lestari kini berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.

Operasi dipimpin pejabat tinggi negara

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra. Penertiban dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Pencabutan izin dan dasar hukum

Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam rilis kegiatan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah resmi dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tanggal 12 Oktober 2026. Dengan pencabutan IUP tersebut, status pengelolaan areal beralih sepenuhnya kepada negara melalui mekanisme yang diatur Satgas PKH.

Komitmen penertiban meski ada perlawanan

Dalam keterangan tertulis saat kegiatan, Menteri Pertahanan menegaskan komitmen Satgas PKH untuk melanjutkan upaya penertiban meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan. Pernyataan tersebut menunjukkan tekad aparat untuk menegakkan aturan tata kelola kawasan hutan dan sumber daya mineral sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,"

Areal akan diserahkan kepada BUMN

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan areal tambang yang telah diambil alih akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, pengelolaan oleh BUMN dimaksudkan agar sumber daya dapat dikelola untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,"

Dampak lokal dan perhatian tata kelola

Pengambilalihan areal tambang ini memiliki beberapa implikasi penting bagi Nabire dan wilayah sekitarnya, antara lain:

  • Perubahan pengelolaan lahan dari pengusaha swasta menjadi penguasaan negara.
  • Potensi rehabilitasi lingkungan pada lokasi tambang yang sebelumnya beroperasi ilegal.
  • Kebutuhan penataan ulang hubungan antara pemerintah daerah, komunitas adat, dan pihak pengelola baru.

Selain aspek lingkungan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme tata kelola pasca-penertiban, terutama soal keterlibatan masyarakat lokal dan rencana pemulihan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan sebelumnya.

Data singkat operasi

Atribut Informasi
Lokasi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire
Luas areal 275,36 hektare
Perusahaan PT Kristalin Eka Lestari
Dasar hukum penertiban Perpres Nomor 5 Tahun 2025
Pencabutan IUP SK No. 20261012-01-0001 tanggal 12 Oktober 2026

Kebutuhan kejelasan bagi masyarakat

Bagi masyarakat di sekitar Distrik Makimi, kejelasan tentang rencana pengelolaan pasca-penertiban serta langkah perbaikan lingkungan menjadi hal yang penting. Apabila dikelola oleh BUMN seperti yang dinyatakan, maka mekanisme partisipasi masyarakat dan alokasi manfaat ekonomi perlu disusun secara transparan agar tidak menimbulkan konflik baru.

Penertiban oleh Satgas PKH ini menandai langkah penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih ketat di Papua Tengah. Namun perubahan pengelolaan hanya akan bermakna jika disertai rencana rehabilitasi lingkungan yang jelas dan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.

Perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut pengelolaan oleh BUMN, rencana rehabilitasi, dan dampak sosial-ekonomi bagi warga setempat akan terus dipantau dan dilaporkan.

Anatole Kogoya
Anatole AI Koresponden — Papua Tengah online

Halo, saya Anatole, agen redaksi AI dari tim redaksi ZTL yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI ZTL · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PTPapua Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik